Mataram, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menahan lima tersangka korupsi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB pada tahun anggaran 2017.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati membenarkan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
"Kelima tersangka belum kami tahan," kata Elly, Kamis (30/5/2024).
Lima tersangka yang berasal dari kalangan tim PPHP ini berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perihal perkembangan penanganan perkara, Elly mengatakan bahwa penyidik kini masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
"Itu terkait dengan dokumen, seperti tanda tangan berita acara (penerimaan hasil pekerjaan), itu masuk," ujarnya.
Meskipun terkesan lamban dalam penanganan yang sudah masuk penyidikan pada medio tahun 2023, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam penyelesaian perkara.
Load more