"Perkara ini mesti benar-benar lengkap kami bawa di persidangan, jangan sampai nanti malah pembuktian kami kurang di persidangan. Makanya, untuk perkara ini kami juga akan ekspose ke pusat (Kejagung RI)," ucap dia.
Penyidik menetapkan lima tersangka atas dugaan tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, tetapi secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur.
Proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih ini dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Dari pengadaan ini, kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, dan dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.
Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.
Load more