Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polres Klungkung, Bali, berhasil menyita 28 unit mobil dan 2 kendaraan sepeda motor bodong yang direntalkan di kawasan wisata Pulau Nusa Penida, di Kabupaten Klungkung, Bali.
Sementara, dalam kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap dua orang pria berinisial INP alias Nonik (45), dan AA alias Hendra (40), yang berperan sebagai pembuat STNK palsu dan satu orang berinisial M yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jajaran Polres Klungkung, berhasil mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta dua unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida," kata Kabid Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6).
Ia juga menerangkan, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti dan saat ini sudah disita dan Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK masih diburu.
Kronologis pengungkapan puluhan unit kendaraan bodong ini berawal pada Minggu (19/5). Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan maraknya kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah atau bodong.
Lalu, pihak kepolisian Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida, tepatnya di Dusun Batumulapan dan Desa Batununggul, dan sesampainya di sebuah garasi terdapat salah satu mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan pelat nomor terpasang DK 1195 ML.
"Setelah dicek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Load more