Badung, tvOnenews.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua perempuan WNA asal Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, bahwa dengan langkah Imigrasi Bali melakukan operasi Jagratara yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia, menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Pramella.
Kemudian, untuk izin tinggalnya SEK berlaku hingga tanggal 28 April 2024, dan dia mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang WNA Jamaika yang tinggal di Pulau Bali. Lalu, saat ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dia telah tinggal melebihi izin tinggal selama empat hari, dan dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Kemudian, penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi tinder dan whatsapp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta rupiah per jam.
"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," imbuhnya.
Load more