LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemilik Gudang sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka Sukojin (50) adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6).

Menurutnya, untuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersangka tentu perlu bukti yaitu terkait alat mengoplos dan kegiatannya seperti apa selama ini di gudang tersebut.

Baca Juga :

"Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Dari tanggal 10 Juni 2024 dan hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.

Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan petugas masih berhati-hati karena kemarin Jumat (14/6) masih berbau gas LPG.

"Kami olah TKP ulang lagi untuk mengambil beberapa simpel dan turun bersama tim dari labfor belum bisa menyeluruh. Dan, mengecek semuanya karena satu kondisi di TKP masih berbau gas jadi demi keselamatan petugas juga kami melihat situasi dan perkembangan secara full. Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kendati pemilik gudang telah ditetapkan tersangka, kedepannya masih akan dikembangkan yang bisa menemukan tindak pidana lainnya.

"Proses dengan penetapan tersangka belum berarti selesai, tidak. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti oke kita (pakai) tiga pasal yang kami tetapkan. Tapi dalam proses kita juga ada pasal lain yang sangat ketat kami tambahkan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, tersangka Sukojin terbukti melakukan kelalaian dengan adanya kebakaran gas LPG dan sebenarnya gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas LPG.

"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruk gas atau barang berbahaya terutama untuk migas, dan migas itu, sudah diatur bahwa standar operasional untuk gudang itu sudah sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kelalaian itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

"Karena, di situ ada migas dan nanti dalam prosesnya itu masuk kepada apa, perbuatan terkait masalah ledakan migas dan bagaimana. Karena dalam pasal migas yang kami terapkan sudah masuk semua. Dan itu, Undang-undang yang diperbarui dan itu sudah mencakup semua di dalamnya. Sehingga arah ke mana pemeriksaan kita sudah diperkuat dengan alat bukti yang sesuai dan akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi dan hal-hal yang bersangkutan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara, terkait kelalaian tersangka yaitu tidak memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG dan tempat tersebut tidak layak dijadikan gudang LPG. Kemudian, terkait apakah gudang LPG tersebut pernah digerebek pihaknya tidak menjawab soal tersebut.

"Untuk kelalaian itu terkait masalah gudang dan izinnya itu kan tidak ada. Dan sudah tau dan seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan itu bukan layak tempat untuk dijadikan tempat gas," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 12 karyawan yang tewas akibat kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi. (awt/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak yang mengajaknya kampanye paslon Koalisi Indonesi Maju (KIM) di Pilkada Serentak 2024.
Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Polisi melakukan perburuan terhadap guru pelaku pencabulan terhadap siswi SDN di kawasan Jakarta Selatan usai lebih dari satu tahun tak tertangkap.
Waskita Ungkap Progres LRT Fase 1B Sudah 32 Persen, Kapan Siap Beroperasi?

Waskita Ungkap Progres LRT Fase 1B Sudah 32 Persen, Kapan Siap Beroperasi?

Waskita Karya memastikan bahwa saat ini progres LRT Fase 1 B yang menyambungkan Velodrome dan Manggarai sudah hampir 32 persen & menjelaskan tanggal beroperasi
Ivan Irawan Tampilkan Solusi Kredit Canggih dan Privasi Data dari CBI di 32nd Digital Transformation Summit Jakarta

Ivan Irawan Tampilkan Solusi Kredit Canggih dan Privasi Data dari CBI di 32nd Digital Transformation Summit Jakarta

Ivan Irawan, Director of Information Technology di Credit Bureau Indonesia (CBI), tampil sebagai pembicara utama di 32nd Digital Transformation Summit, yang diadakan pada 16-17 Oktober 2024 di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. 
Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Shin Tae-yong atau yang akrab disapa STY menjadi sorotan di Media Sosial (Medsos), imbas dari kekalahan Timnas Indonesia melawan China dengan skor 2-1.
Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengaku memperkenalkan anaknya, Nicholas Sean ke Presiden Prabowo Subianto.
Trending
Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi frustrasi menjelang Timnas Arab Saudi hadapi Timnas Indonesia di lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan.
Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Nasib malang menimpa seorang siswi berusia 9 tahun yang bersekolah di salah satu SD Negeri di Grogol Utara, Jakarta Selatan usai menjadi korban pelecehan dari gurungan bernama Dani (61).
Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengaku memperkenalkan anaknya, Nicholas Sean ke Presiden Prabowo Subianto.
Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Shin Tae-yong atau yang akrab disapa STY menjadi sorotan di Media Sosial (Medsos), imbas dari kekalahan Timnas Indonesia melawan China dengan skor 2-1.
Waskita Ungkap Progres LRT Fase 1B Sudah 32 Persen, Kapan Siap Beroperasi?

Waskita Ungkap Progres LRT Fase 1B Sudah 32 Persen, Kapan Siap Beroperasi?

Waskita Karya memastikan bahwa saat ini progres LRT Fase 1 B yang menyambungkan Velodrome dan Manggarai sudah hampir 32 persen & menjelaskan tanggal beroperasi
Ivan Irawan Tampilkan Solusi Kredit Canggih dan Privasi Data dari CBI di 32nd Digital Transformation Summit Jakarta

Ivan Irawan Tampilkan Solusi Kredit Canggih dan Privasi Data dari CBI di 32nd Digital Transformation Summit Jakarta

Ivan Irawan, Director of Information Technology di Credit Bureau Indonesia (CBI), tampil sebagai pembicara utama di 32nd Digital Transformation Summit, yang diadakan pada 16-17 Oktober 2024 di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. 
Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak yang mengajaknya kampanye paslon Koalisi Indonesi Maju (KIM) di Pilkada Serentak 2024.
Selengkapnya
Viral