LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemilik Gudang sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka Sukojin (50) adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6).

Menurutnya, untuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersangka tentu perlu bukti yaitu terkait alat mengoplos dan kegiatannya seperti apa selama ini di gudang tersebut.

Baca Juga :

"Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Dari tanggal 10 Juni 2024 dan hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.

Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan petugas masih berhati-hati karena kemarin Jumat (14/6) masih berbau gas LPG.

"Kami olah TKP ulang lagi untuk mengambil beberapa simpel dan turun bersama tim dari labfor belum bisa menyeluruh. Dan, mengecek semuanya karena satu kondisi di TKP masih berbau gas jadi demi keselamatan petugas juga kami melihat situasi dan perkembangan secara full. Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kendati pemilik gudang telah ditetapkan tersangka, kedepannya masih akan dikembangkan yang bisa menemukan tindak pidana lainnya.

"Proses dengan penetapan tersangka belum berarti selesai, tidak. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti oke kita (pakai) tiga pasal yang kami tetapkan. Tapi dalam proses kita juga ada pasal lain yang sangat ketat kami tambahkan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, tersangka Sukojin terbukti melakukan kelalaian dengan adanya kebakaran gas LPG dan sebenarnya gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas LPG.

"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruk gas atau barang berbahaya terutama untuk migas, dan migas itu, sudah diatur bahwa standar operasional untuk gudang itu sudah sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kelalaian itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

"Karena, di situ ada migas dan nanti dalam prosesnya itu masuk kepada apa, perbuatan terkait masalah ledakan migas dan bagaimana. Karena dalam pasal migas yang kami terapkan sudah masuk semua. Dan itu, Undang-undang yang diperbarui dan itu sudah mencakup semua di dalamnya. Sehingga arah ke mana pemeriksaan kita sudah diperkuat dengan alat bukti yang sesuai dan akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi dan hal-hal yang bersangkutan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara, terkait kelalaian tersangka yaitu tidak memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG dan tempat tersebut tidak layak dijadikan gudang LPG. Kemudian, terkait apakah gudang LPG tersebut pernah digerebek pihaknya tidak menjawab soal tersebut.

"Untuk kelalaian itu terkait masalah gudang dan izinnya itu kan tidak ada. Dan sudah tau dan seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan itu bukan layak tempat untuk dijadikan tempat gas," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 12 karyawan yang tewas akibat kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi. (awt/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Arab Saudi Disebut Pakai Taktik Kotor saat Lawan Timnas Indonesia, Pura-Pura Jatuh hingga Buang-Buang Waktu, Ivar Jenner Anggap Itu Hal Biasa

Arab Saudi Disebut Pakai Taktik Kotor saat Lawan Timnas Indonesia, Pura-Pura Jatuh hingga Buang-Buang Waktu, Ivar Jenner Anggap Itu Hal Biasa

Arab Saudi disebut-sebut memakai taktik kotor saat melawan Timnas Indonesia pada laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Ivar Jenner bilang begini.
Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Bengkulu, Siapa Saja?

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Bengkulu, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini: Kevin Diks, Calvin Verdonk, dan Eliano Reijnders Siap Beraksi

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini: Kevin Diks, Calvin Verdonk, dan Eliano Reijnders Siap Beraksi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri alias abroad akan kembali berlaga di lapangan bersama klubnya setelah jeda internasional November.
Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Individu Grand Final Livoli Divisi Utama 2024: Dio Zulfikri dan Mediol Yoku Jadi MVP!

Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Individu Grand Final Livoli Divisi Utama 2024: Dio Zulfikri dan Mediol Yoku Jadi MVP!

Daftar peraih penghargaan individu putra dan putri Livoli Divisi Utama 2024, di mana Dio Zulfikri dan Mediol Yoku dinobatkan sebagai pemain terbaik alias MVP.
Rezeki yang Tadinya Mampet Mendadak Langsung Deras dari Segala Penjuru, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalkan...

Rezeki yang Tadinya Mampet Mendadak Langsung Deras dari Segala Penjuru, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalkan...

Ternyata dengan amalan ini, rezeki yang tadinya sempit mampet langsung mendadak lancar kembali, Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan pembuka pintu rezeki, apa itu?
Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Cuaca Bebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan, Mana Saja?

Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Cuaca Bebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan, Mana Saja?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia pada Minggu, berpotensi diguyur hujan.
Trending
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Selengkapnya
Viral