Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, mengungkap pengoplosan gas subsidi LPG tiga kilogram atau gas melon dan menangkap satu orang pelaku berinisial IWR.
"Terduga pelaku berinisial IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG tiga kilogram dan 12 kilogram secara ilegal," kata dia, Senin (18/6).
Pengungkapan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ini berdasarkan informasi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 WITA, dimana petugas Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.
Petugas menangkap tangan tersangka yang tengah sedang memindahkan gas LPG tiga kilogram ke sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.
“Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku berinisial IWR," imbuhnya.
Sementara, dari TKP diamankan barang bukti berupa, tujuh buah tabung gas LPG 12 kilogram kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 kilogram berisi, 107 buah tabung gas LPG tiga kilogram berisi.
Selain itu, 174 buah tabung gas LPG tiga kilogram kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang 15 sentimeter, satu unit mobil merek suzuki carry nomer pelat DK 8204 FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
"Saat ini, pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kombes Jansen. (awt/far)
Load more