Denpasar, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi mengusulkan untuk meningkatkan nilai pungutan 10 dolar atau Rp150 ribu terhadap wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang berkunjung ke Bali, dan mengusulkan pungutan naik sebesar 50 USD atau dolar dan setara Rp818 ribu jika dirupiahkan hari ini.
"Rencana saya sih kan waktu ini 10 dolar. Kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta," kata dia, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6).
Ia menyebutkan, bahwa restribusi pungutan wisman yang sebelumnya hanya 10 dolar akan ditingkatkan 50 dolar. Menurutnya, akan ada revisi di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6, Tahun 2023, tentang pungutan bagi wisatawan asing.
Nantinya, dalam pungutan tersebut juga akan dianggarkan untuk upah pungutan kepada polisi pariwisata di Bali yang telah dibentuk dan juga dengan pihak Imigrasi Bali dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kemudian, selain itu pungutan itu nantinya juga bisa untuk kebaikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.
"Makanya, perda restribusi itu mau kita tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik. Bukan berati, mereka tidak baik, iya tidak. Artinya, ada pengawasan nanti kita akan dukung namanya polisi pariwisata," ujarnya.
"Anggarannya nanti lebih banyak untuk penunjang-penunjang pariwisata juga. Dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu yang terjadi di Bali," lanjutnya.
Ia juga menyarankan, bagaimanapun wisatawan adalah tamu buat Bali, dan sebagai tuan rumah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan mereka karena setiap ada sesuatu merugikan buat Bali itu semuanya terdampak.
Load more