"Otomatis dong dengan kena biaya lebih tinggi kualitas yang datang lebih. Harapan kita kan semuanya baik-baik saja, Bali milik semuanya bukan hanya milik rakyat Bali wisawatan kan cinta Bali," katanya.
Ia juga menerangkan, dengan adanya revisi perda pungutan tersebut. Nantinya, dari pihak instansi lainnya bisa membantu untuk pungutan wisman karena selama ini masih ada wisatawan yang belum membayar pungutan tersebut.
"Makannya instansi kita libatkan. Imigrasi yang membantu itu kan ada upah pungutnya, itu dibenarkan. Polisi wisata kita kan belum maksimal ini, dan ini yang akan kita tingkatkan, imigrasi terus pengelola bandara dan semuanya maksimal dan semuanya dapat. Harapan kita semua punya kesadaran untuk kepentingan Bali," katanya.
Ia juga menegaskan, tentunya pendapatan dari pungutan wisman tersebut akan dianggarkan berapa persen kepada imigrasi, kepolisian pariwisata dan pengelola bandara dan itu menurutnya dibenarkan oleh aturan yang ada.
"Iya mereka juga. Kan artinya pembentukan polisi pariwisata berapa persen dikasi anggaran upah pungutnya kan dibenarkan 2,5 persen. Kalau bisa khusus anggarannya, peranannya semua berperan bila perlu media-pun dialokasikan anggarannya untuk sekalian iklan kan bagus, untuk kesejahteraan juga semuanya baik buat Bali, dan nanti kita pikirkan sama-sama. Dan itu dibenarkan oleh aturan," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, merespon soal peningkatan pungutan wisman hingga 50 dolar.
Mahendra menyatakan, bahwa soal usulan tersebut akan dipelajari untuk optimalisasi pungutan wisman di Bali dan nantinya akan diputuskan bersama-sama dengan anggota DPRD Bali.
Load more