Denpasar, Bali - Tim gabungan dari BKSDA Bali,Pol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar menggelar razia di Pasar Burung Satria, Jalan Satria, Denpasar pada hari Selasa (11/1/2022). Razia ini dilakukan untuk mengontrol penyebaran virus rabies di Kota Denpasar.
Walau dikenal dengan pasar burung, di pasar tersebut, dapat ditemukan jenis binatang lain yang dijual, Seperti ular, monyet, sampai ikan hias.
"Pimpinan ingin supaya penjualan hewan sesuai aturan karena kita di Bali kan termasuk endemis rabies," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri.
Dia menambahkan, dalam razia kali ini, ditemukan salah seorang pedagang memperjualbelikan seekor monyet jenis ekor panjang. Binatang ini termasuk dalam kategori yang dilindungi.
Namun, terhadap pedagang tersebut hanya diberikan teguran tertulis. Selanjutnya, yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan melakukan perdagangan monyet sejenis.
"Yang baru ditemukan itu yang jual beli ekor panjang 1 ekor. Hanya diberikan 1 surat di atas materai tak akan jual lagi," ujar Sugiri.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan.
"Yang tadi itu pertama berikan teguran lisan lalu tertulis, langkah ketiga nanti kalau ada pelanggaran lagi akan ditindak," ucap Sugiri.
Dari hasil wawancara dengan pedagang bernama Agus Ali, monyet ekor panjang yang diperjualbelikan ini didapatnya dari seseorang di Pasar Beringkit. Lalu, ia menjual hewan dilindungi ini dengan harga Rp. 350 ribu per ekornya.
"Saya dapat dari seseorang di Pasar Beringkit, Pak. Saya jual ke orang lain 350 ribu dan baru laku satu ekor saja," pungkas Agus. (Alfani/Ard)
Load more