Denpasar, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, masih membahas soal usulan kenaikan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dari U$10 naik menjadi U$50.
"Masih dibahas, ini kan belum. Banyak hal yang harus diperbaiki termasuk perlu merevisi Perda kita termasuk ada upah pungut yang membantu," kata dia, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, di Gedung DPRD Bali.
Bahkan pihaknya berharap dengan adanya revisi Perda tentang pungutan wisman tersebut, ada sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan tersebut.
"Sekaligus juga saya harapkan di perda nanti ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Misalnya denda, pinalti, dalam bentuk tipiring, tindak pidana ringan. Kita harapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
"Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta," kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6) lalu.
Seiring rencana itu, menurut Kresna, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing. (asw/hen)
Load more