Denpasar, tvOnenews.com - Sebanyak 10 anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47) sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
"Sementara seusai dengan laporannyakan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolda Bali, Selasa (9/7).
Ia menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Selain diperiksa Propam, 10 anggota Polres Klungkung tersebut akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
"Sudah (diperiksa) itu nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum kita, sudah ada kode etik profesi. Nanti, akan dilakukan sidang kode etik profesi, kemudian termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya juga sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Kalau) di Propam tadi di luar prosedur atau ada tindakan pelanggaran kode etik dan itu sudah berproses di Propam Polda Bali," imbuhnya.
Sementara, saat dilakukan pedalaman diduga 10 personel anggota kepolisian di Polres Klungkung ada kesalahan prosedural dan akhirnya diperiksa oleh Propam Polda Bali.
"Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, mungkin iya tadi salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini berproses juga. Dan sudah diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum juga, karena ada laporan polisinya juga berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ujarnya.
Load more