Buleleng, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Rusia berinisial MD, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena menyalahgunakan izin tinggal.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng," kata dia, dalam keterangan tertulis.
Sementara, bule tersebut diketahui menumpangi penerbangan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 432 Denpasar - Bangkok dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
Kemudian, saat di Bali dia diamankan oleh petugas Imigrasi Singaraja setelah ada laporan dari masyarakat yang menyalahgunakan izin tinggal.
"Menanggapi laporan tersebut, tim mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi cukup, kami berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi WNA dimaksud," imbuhnya.
Sementara, bule tersebut disangkakan melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," ujarnya. (awt/hen)
Load more