Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada vila tersebut," Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7) malam.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7) tim kemudian mendatangi vila tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian, didapati beberapa laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, terkait temuan laptop dan smartphone, apakah para WNA tersebut diduga terlibat penipuan atau online scam, hal tersebut masih didalami oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.
"Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya. (awt/far)
Load more