Sumbawa, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah sengketa di Kawasan Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Kami hanya datang untuk mengecek obyek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol, Sabtu (13/07/2024).
Setelah Pemeriksaan Setempat, lanjut Jhon, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari empat saksi yang akan diajukan penggugat.
Sementara kuasa hukum tergugat, Muhamad Iskandar yang ditemui usai PS, mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya obyek yang disengketakan. Selain itu untuk mengecek apakah obyek yang didalilkan dalam Gugatan penggutat itu sinkron dengan kenyataannya lapangan.
Dijelaskan Iskandar, obyek yang digugat penggugat adalah obyek tanah dengan sertifikat 507. Namun obyek dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan obyek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.
“Mudah saja untuk memastikan apakah obyek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak. Tinggal dicek titik koordinatnya. Maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” ungkapnya.
Iskandar membantah adanya sertifikat ganda dan tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam obyek sertifikat 507 milik penggugat. Dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelaskan letak atau posisi tanah.
Sementara itu, Abdul Hafiz yang juga merupakan pengacara tergugat berharap dengan dilakukannya PS, majelis hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara.
Untuk diketahui, ungkap Abdul Hafidz, munculnya gugatan ini setelah adanya keberatan dari penggugat atas terbitnya 7 buah sertifikat atas nama Sri Marjuni dkk seluas 13 hektar di kawasan Samota. Penggugat menyatakan bahwa obyek 7 sertifikat itu bagian dari sertifikat 507 milik penggugat. (irw/frd)
Load more