Sumbawa, tvOnenews.com - Dua orang pria berinisial A (46) warga Sumatera Selatan dan J (32) warga Jakarta Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Alas.
Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Muer, Kecamatan Plampang, pada Senin 15 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili, Selasa (16/07/2024) menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa - Tano, Kecamatan Alas, beserta barang bukti uang tunai milik korban pada Selasa 16 Juli 2024 pagi.
"Keduanya sudah kami amankan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa - Tano, Kecamatan Alas tadi malam, beserta barang bukti uang tunai milik korban," ujarnya.
Kronologi kejadian, lanjut kasat, dimulai saat korban Yosua Timotius (30) bersama karyawannya, Ilham, singgah di rumah makan Adem Ayem Lintas Sumbawa - Bima, Dusun Jompong, untuk makan siang sekitar pukul 14.50 Wita.
"Sekitar setengah jam kemudian, keduanya hendak melanjutkan perjalanan ke Ai Boro. Namun, saat kembali ke mobil, mereka mendapati kaca sebelah kiri bagian belakang mobil telah pecah," ungkapnya.
Korban kemudian memeriksa uang tunai sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam di bagian belakang bangku penumpang.
Load more