Denpasar, tvOnenews.com - Enam oknum Anggota PSHT Bali divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah terbukti secara sah di persidangan melakukan penganiayaan terhadap korban, Adhi Putra Krismawan (23) asal Buleleng yang dikeroyok dengan membabi buta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah insiden kekerasan yang terjadi pada 15 April 2024 malam.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa terlibat dalam serangkaian tindakan brutal yang dilakukan bersama-sama.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh pesan WhatsApp di grup PSHT yang menginstruksikan anggotanya untuk berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara.
Pesan tersebut mengajak anggota PSHT untuk mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia), yang dikenal dengan sebutan "Kera Sakti," untuk melakukan balas dendam atas insiden kekerasan sebelumnya di Sidoarjo.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.30 WITA, para terdakwa dan anggota PSHT bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Mereka melihat seorang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor dan segera mengejarnya, namun target berhasil melarikan diri.
Tidak lama kemudian, mereka melihat tiga sepeda motor beriringan, dua di antaranya dikendarai anggota IKSPI dan satu lagi oleh korban Adhi Putra Krismawan yang sendirian.
Dalam upaya mengejar dan menghentikan mereka, dua sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara Adhi terjatuh dan menabrak tiang.
Para terdakwa kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Adhi dengan keyakinan bahwa dia adalah anggota IKSPI.
Mereka memukul, menendang, dan menggunakan berbagai benda termasuk pot untuk menyerang korban.
Salah satu terdakwa, Roni Saputra, bahkan menusuk dada korban dengan senjata tajam.
Setelah melakukan serangan brutal tersebut, mereka meninggalkan Adhi dalam kondisi kritis yang akhirnya meninggal dunia.
Belakangan diketahui bahwa Adhi bukan anggota IKSPI, menunjukkan bahwa mereka telah salah sasaran.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua primair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Hakim memutuskan hukuman penjara selama tujuh tahun bagi masing-masing terdakwa, Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan dan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi.
"Usia muda para terdakwa yang diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di masa mendatang," begitu pertimbangan hakim.
Putusan hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.
JPU Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, hakim memutuskan untuk menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan.
Atas vonis tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan menyampaikan keputusan akhir dalam waktu satu minggu setelah persidangan.
Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.
Masyarakat diharapkan dapat belajar dari peristiwa ini tentang pentingnya menahan diri dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.
Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. (asi/far)
Load more