Denpasar, tvOnenews.com - Kota Denpasar dan Kabupaten Badung direncanakan akan menjadi percontohan kampanye tanpa baliho saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pulau Bali.
"Jadi kita akan membuat kesepakatan saja di internal. Tapi kesepakatan yang berisi sanksi. Sanksi, misalnya setiap pelanggaran akan kita turunkan oleh Satpol PP atas rekomendasi Bawaslu dan diperintahkan oleh KPU untuk menurunkan baliho oleh Satpol PP," kata dia, saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (18/7).
"Kalau dia pasang langsung kita catat, siapa yang melakukan pelanggaran akan kita umumkan di koran. Supaya masyarakat tahu, bahwa ini adalah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu dan itupun kalau mereka (parpol) mau. Tapi saya merasakan auranya kayaknya semua pemimpin-pemimpin yang sekarang ini menjaga Bali, inginnya gitu," imbuhnya.
Menurutnya, dengan gagasan tersebut adalah untuk menjaga alam Bali, karena saat ini masih banyak sampah baliho dan lainnya yang menumpuk usai Pemilu 2024 sebelumnya, dan tugas semuanya untuk menyadarkan hal tersebut.
"Kan akan dibuktikan nanti, kita yang harus tahu bagaimana caranya menyadarkan warga kita jangan memilih pemimpin yang merusak alam Bali, saya cuman ingin itu," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kenapa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang dipilih menjadi percontohan kampanye tanpa baliho. Karena dua wilayah tersebut sudah memiliki infrastruktur yang cukup dan bisa berkampanye lewat videotron juga di media sosial dan lainnya tanpa menimbulkan sampah.
Load more