Denpasar, tvOnenews.com - Pungutan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa baru di SMA Negeri 6 Denpasar untuk pembelian air conditioner (AC) dibatalkan oleh pihak sekolah.
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi resmi membatalkan pungutan siswa baru sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian air conditioner (AC).
Pembatalan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan klarifikasi yaitu ke Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Kemudian, ditindaklanjutinya dengan menggelar rapat komite dan sepakat membatalkan pungutan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat pembatalan atau pencabutan terkait pungutan tersebut. Dan surat tersebut akan disampaikan kepada para orang tua siswa dan juga ditembuskan kepada Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali.
“Kita akan membuat surat pencabutan dari pada sumbangan itu. Surat itu kita tembuskan dulu ke inspektorat, dinas," ujarnya.
Selain pungutan soal pengadaan AC, ada juga biaya untuk komite dan seragam siswa. Tetapi kata dia pembatalan terjadi pada pungutan pengadaan AC saja dan terkait biaya terkait uang komite dan seragam akan tetap berjalan.
Load more