Hal ini pasalnya telah mendapat persetujuan dari orang tua siswa baru. Bahkan, bukti kesepakatan ini juga akan diteruskan Suendi ke Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali bersamaan dengan surat tembusan pembatalan pungutan AC.
“Pengadaan yang dibatalkan pengadaan AC. Poin-poin lain, tetap. Uang komite dan pakaian. Itu tetap dengan meminta sejenis kesepakatan seluruh orang tua siswa. Itu (saya) susulkan nanti (ke inspektorat dan dinas),” ujarnya.
Namun, soal rencana pungutan Rp1,5 juta itu berbuntut panjang, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi mendapat panggilan dari kepolisian Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan pemanggilan Suendi guna mengklarifikasi soal pungutan pembelian AC.
“Betul memang ada diundang untuk klar
ifikasi, tujuan undangan untuk klarifikasi terkait info viral terkait permintaan biaya untuk AC, masih dijadwalkan sesuai undangan,” kata dia, saat dihubungi Rabu (17/7). (awt/far)
Load more