Kepala Desa Jotang Baru, Ismail, yang mendampingi 30 warga korban dugaan pungli, mengatakan bahwa sertifikat terbit atas nama orang lain meskipun warga sudah membayar biaya yang diminta.
“Dari dulu kami minta bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung ditemui. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” ujar Ismail.
Asisten III Setda Sumbawa, Dirmawan, yang menemui massa aksi, mengatakan bahwa tuntutan warga akan segera dicari solusi terbaik. “Segera kita gelar hearing untuk mencari solusi bersama terkait sertifikat lahan yang sudah terbit dan SK Landreform yang diminta. Terkait proses hukum pungli itu ranah penyidik kepolisian,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan segera mengatur jadwal dan membuat undangan kepada pihak pihak terkait.
“Hari ini saya buat undangan. Senin depan kita gelar hearing dengan stakeholder terkait,” ujarnya. (irw/frd)
Load more