"Berdasarkan fakta kejadian memang seperti itu. Saya sudah lihat langsung di lokasi kejadian dan ternyata memang kita lihat tali layang-layang kan di tail rotor," jelasnya.
Sementara, terkait informasi bahwa helikopter tersebut sempat terbang rendah di ketinggian 900 MDPL, menurutnya bahwa yang pasti helikopter tersebut sudah mempunyai flight plan.
"Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut. Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1000 feet yang direquest ke AirNav Indonesia," jelasnya.
Sementara, apakah di lokasi termasuk area yang dilarang tentang menaikan layang-layang, ia menyebutkan di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai itu maksimum layang-layang hanya 100 meter atau 300 feet.
"Kalau dilihat dari dua aturan yang terkena, dari Perda Bali Nomor 9, Tahun 2000 bahwa itu radiusnya antara 9-18 ribu meter. Itu memang seharusnya maksimum layang-layang, disitu hanya 100 meter atau 300 feet. Berdasarkan Undang-undang penerbangan, Nomor 1 itu masih masuk ke radius horizontal luar KKOP dan itu sejauh 15 kilo meter dan itu memang masih masuk ke area tersebut," ujarnya.
Sementara, jika dilihat di Perda Nomor 9, Tahun 2000 tentang menaikan layang-layang itu ada sanksi pidananya jika diketahui melanggar.
"Di Perda ada. Kalau melihat Undang-undang penerbangan juga ada sanksi pidana dan denda uang. Kalau Perda nomor 9 tahun 2000 itu kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Kalau Undang-undang penerbangan maksimal 3 tahun tahun atau denda uang Rp 1 miliar," ungkapnya.
Load more