Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang turut hadir pada kegiatan tersebut menerangkan bahwa salah satu aspek penting dalam pemberantasan narkoba adalah pengawasan terhadap Warga Negara Asing.
“Kanwil Kemenkumham Bali telah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya Bali, dimana salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali, Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bersih dari narkoba,” jelas Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Berbagai upaya ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba. (asi/gol)
Load more