3. Ditemukan 39 item (jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
Kepada Para tersangka petugas dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (asi/gol)
Load more