Gianyar, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory ini disampaikan langsung oleh kepala BNN Pusat Komjen Pol Martinus yang digunakan untuk metacik narkoba Jenis DMT tersebut.
"Narkoba Jenis DMT ini merupakan kasus yang unik dan pertama kali ditemukan di Indonesia,” ujar Martinus.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami). DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
"Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika,” ujar Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS (Ibu DAS) dan DOS (Adik DAS). Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI (WN Yordania) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Tersangka DAS yang tinggal di Bali sejak tahun 2023 ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia. DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Sementara itu, perkenalan DAS dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Selain itu Sugiri menyatakan hingga saat ini penyandang dana dari laboratorium narkoba DMT ini masih buron.
"Penyandang Dana dari Laboratorium ini masih kita buru dimana pelaku berinisial AMI ini merupakan warga Yordania, yang diduga melarikan diri ke luar Indoensia,” jelas Sugiri.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI. Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di luar negeri.
Dari hasil penggerebekan ini selain mengamankan pelaku Das.petugas juga menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 (dua) TKP tersangka DAS dan AMI dengan rincian sebagai berikut:
1. 6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto.
2. Bahan – bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item, dengan perincian antara lain:
a) Berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml.
b) Berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram
3. Ditemukan 39 item (jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
Kepada Para tersangka petugas dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (asi/gol)
Load more