Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra memastikan bahwa dua dari tiga WNA yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di sebuah vila di kawasan Raya Bunutan, Gianyar, Bali pada Minggu (21/7), merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai dengan 2026.
"Dua orangĀ WNA merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku SD tahun 2026 dan untuk satu orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal kunjungan (ITK)," kata Ridha melalui keterangan resminya di Denpasar.
Pihaknya mengaku, baru mendapatkan data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN dan saat ini yang diamankan oleh pihak BNN sejumlah 3 (tiga) orang yang merupakan 1 keluarga," ujar Ridha.
Selanjutnya mengenai proses deportasi, Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.
"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Load more