"Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," imbuhnya.
Ia menyebutkan, sidak peredaran daging anjing bakal terus diadakan dan menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan.
"Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies," jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing karena potensi risiko bagi kesehatan.
"Jangan percaya takhayul bahwa daging anjing itu menyehatkan. Itu menyesatkan," ujarnya.
Ia juga menyatakan, penindakan ini masih akan terus dilakukan dan menyasar kabupaten dan kota lain di Bali. Sementara ini, satu pedagang di Kabupaten Jembrana akan disidangkan pada tanggal 9 Agustus 2024, dan satu pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.
Dharmadi juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pada Pasal 28, Ayat 1 huruf a telah melarang setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, dan ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga melarang setiap orang untuk menyiksa hewan.
Load more