Badung, Bali - Dua anggota polisi dari Polres Badung, masing - masing Gede Made Ardhana dan I Gusti Ngurah Menara, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat karena terlibat kasus narkotika.
Surat pemberhentian keduanya ditandatangani langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Polisi Putu Jayan, sedangkan pemecatan terhadap Ardhana dan Menara dilakukan pada apel jam pimpinan pada Senin (17/1/2022), dipimpin oleh Kapolres Badung Leo Dedy Defretes.
"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika. Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Defretes.
Pihaknya menambahkan menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian, karena itu selama di tempat tugas harus dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," ungkap Defretes.
Dirinya menegaskan tugas anggota polisi di satu sisi adalah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman, serta perlindungan terhadap masyarakat.
"Tempat tugas harus dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata," pungkas Defretes. (Alfani Syukri/hen)
Load more