Denpasar, tvOnenews.com - Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay dan diduga juga terlibat kejahatan siber yaitu love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan daring.
"Para WNA Nigeria ini, patut diduga melakukan love scamming tapi bukan di wilayah Indonesia, tapi di negara lain," kata Ridha saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (2/8).
WNA Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari. Lalu, berinisial TFH selama 441 hari dan PUE selama 370 hari.
Selanjutnya, WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025. Dari tujuh orang itu, tiga diantaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar. Sehingga, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat dan dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar.
"Yang mencoba melarikan diri itu sebenarnya ada tiga. Tiga-tiganya melompat dari lantai tiga cuman yang dua lukanya tidak terlalu parah dan yang satu cukup parah, sehingga kita harus rawat di rumah sakit," imbuhnya.
Selain itu, petugas imigrasi menemukan dua paspor Nigeria tetapi pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara atau berhasil kabur saat digelar operasi sinergi sejumlah aparat keamanan di antaranya Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu masyarakat.
Load more