Kemudian, petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.
"Di mana kami temukan jumlah dokumen (perjalanan) melebihi jumlah orang. Dan saat ini, kami cantumkan daftar pencarian orang atau DPO (kepada dua WNA Nigeria). Kita sudah masukkan ke daftar pencarian orang, imigrasi kita berkerjasama dengan Polda Bali dan datanya juga sudah kita share ke Polda Bali," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali dan mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Sedangkan WNA yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu. Sementara, ketujuh WNA saat ini, ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi.
"Soal dugaan love scamming, ini masih diduga khususnya yang overstay. Dan yang memegang visa izin terbatas tiga orang dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatannya. Sementara yang overstay ini kami coba analis beberapa chatting atau file-file di laptop apa bisa dikategorikan love scamming atau siber crime atau kita masih (melakukan) penyelidikan, sifatnya baru diduga," ujarnya. (awt/far)
Load more