Denpasar, tvOnenews.com - Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay dan diduga juga terlibat kejahatan siber yaitu love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan daring.
"Para WNA Nigeria ini, patut diduga melakukan love scamming tapi bukan di wilayah Indonesia, tapi di negara lain," kata Ridha saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (2/8).
WNA Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari. Lalu, berinisial TFH selama 441 hari dan PUE selama 370 hari.
Selanjutnya, WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025. Dari tujuh orang itu, tiga diantaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar. Sehingga, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat dan dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar.
"Yang mencoba melarikan diri itu sebenarnya ada tiga. Tiga-tiganya melompat dari lantai tiga cuman yang dua lukanya tidak terlalu parah dan yang satu cukup parah, sehingga kita harus rawat di rumah sakit," imbuhnya.
Selain itu, petugas imigrasi menemukan dua paspor Nigeria tetapi pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara atau berhasil kabur saat digelar operasi sinergi sejumlah aparat keamanan di antaranya Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu masyarakat.
Kemudian, petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.
"Di mana kami temukan jumlah dokumen (perjalanan) melebihi jumlah orang. Dan saat ini, kami cantumkan daftar pencarian orang atau DPO (kepada dua WNA Nigeria). Kita sudah masukkan ke daftar pencarian orang, imigrasi kita berkerjasama dengan Polda Bali dan datanya juga sudah kita share ke Polda Bali," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali dan mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Sedangkan WNA yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu. Sementara, ketujuh WNA saat ini, ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi.
"Soal dugaan love scamming, ini masih diduga khususnya yang overstay. Dan yang memegang visa izin terbatas tiga orang dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatannya. Sementara yang overstay ini kami coba analis beberapa chatting atau file-file di laptop apa bisa dikategorikan love scamming atau siber crime atau kita masih (melakukan) penyelidikan, sifatnya baru diduga," ujarnya. (awt/far)
Load more