Denpasar, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang menyelundupkan dan memiliki narkotika di Pulau Bali.
"Ini kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis yang melibatkan dua WNA dengan modus yang berbeda," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Rabu (21/8).
Ia menerangkan, kasus pertama diungkap BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7) lalu yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS atau pelaku melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Rabu (31/7) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang berawal dari informasi masyarakat twrkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
"Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel, Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," imbuhnya.
Kemudian, setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram netto.
Load more