“Kami masih menyelidiki peran mucikari. Mereka sendiri yang meminta biaya 400 USD dan langsung menerimanya. Umur mereka berkisar antara 25 hingga 30 tahun,” jelasnya.
“Kami juga menemukan bahwa mereka mempromosikan jasa mereka melalui website, di mana nomor WhatsApp mereka dicantumkan dan pelanggan dapat menghubungi langsung,” tutup Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.
“Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali. Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” ujar Ridha. (awt/gol)
Load more