Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali, Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, bahwa pelaku ini adalah jaringan terputus dan hanya menerima perintah dari atasannya untuk membawa narkotika ke Bali.
"Kalau dia jaringan terputus. Dia menerima perintah untuk membawa barang itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima itu siapa. Cuma karena kita sudah dulu amankan, sehingga dia juga tidak menjelaskan kepada siapa barangnya akan disampaikan, dia juga tidak tahu. Karena dia selalu menerima komando setelah satu tugasnya selesai," ungkapnya.
Pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan baru pertama kali datang ke Pulau Bali dan dia datang ke Bali sesuai perintah atasannya atau bosnya.
"Hasil pemeriksaan kita, dia hanya menerima perintah bawa barang ini ke Bali. Sampai Bali nanti akan ada perintah berikutnya. (Untuk upahnya) tidak begitu banyak," katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pelaku VS ini adalah jaringan kartel narkotika atau maupun mafia karena dia tidak mau bercerita dan sulit menggali informasi darinya siapa bosnya.
"Yang bersangkutan, tidak banyak bisa bercerita karena dia hanya bisa melakukan sesuatu berdasarkan perintah. Sulit untuk menggali ke atasnya. Kalau dia diperintahkan berarti ada organized crime di atasnya," ujarnya.
Lewat aksinya, tersangka VS dijerat Pasal 113, Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (awt/gol)
Load more