Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia bernisial VS yang diduga anggota geng jaringan narkotika internasional ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
WNA tersebut ditangkap karena menyelundupkan barang narkotika jenis hasis dan ganja melalui Bandara Ngurah Rai.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kerjasama antara BNNP Bali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berhasil menangkap pelaku berinisial VS asal Latvia di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang berupa hasis didapat dari Nepal serta ganja di dapat dari Thailand. Hasis dan ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku," kata Brigjen Rudy saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/).
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 23 Juli 2024 saat pelaku tiba di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di barang bawaannya ditemukan narkotika jenis hasis dengan berat 450,41 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat 977,83 gram netto.
Selain itu, hasil dari pemeriksaan bule Latvia ini diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Soviet Union.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tatto di badan VS mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union," imbuhnya.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali, Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, bahwa pelaku ini adalah jaringan terputus dan hanya menerima perintah dari atasannya untuk membawa narkotika ke Bali.
"Kalau dia jaringan terputus. Dia menerima perintah untuk membawa barang itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima itu siapa. Cuma karena kita sudah dulu amankan, sehingga dia juga tidak menjelaskan kepada siapa barangnya akan disampaikan, dia juga tidak tahu. Karena dia selalu menerima komando setelah satu tugasnya selesai," ungkapnya.
Pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan baru pertama kali datang ke Pulau Bali dan dia datang ke Bali sesuai perintah atasannya atau bosnya.
"Hasil pemeriksaan kita, dia hanya menerima perintah bawa barang ini ke Bali. Sampai Bali nanti akan ada perintah berikutnya. (Untuk upahnya) tidak begitu banyak," katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pelaku VS ini adalah jaringan kartel narkotika atau maupun mafia karena dia tidak mau bercerita dan sulit menggali informasi darinya siapa bosnya.
"Yang bersangkutan, tidak banyak bisa bercerita karena dia hanya bisa melakukan sesuatu berdasarkan perintah. Sulit untuk menggali ke atasnya. Kalau dia diperintahkan berarti ada organized crime di atasnya," ujarnya.
Lewat aksinya, tersangka VS dijerat Pasal 113, Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (awt/gol)
Load more