Badung, Bali - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menjamin tidak ada kerumunan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemilihan perbekel atau kepala desa serentak di Badung tahun 2022.
"Harus dipastikan mekanismenya pada saat pemilihan nanti agar tidak terjadi kerumunan di TPS tiap-tiap desa," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis (27/1/2022).
Pemilihan perbekel atau kepala desa di Badung tahun 2020, rencananya akan dilaksanakan di sembilan desa di antaranya Desa Abiansemal, Bongkasa, Bongkasa Pertiwi, Mengwitani, Tumbak Bayuh, Petang, Dalung, Canggu dan Ungasan.
Ia mengatakan, selain mengantisipasi kerumunan di TPS, nantinya masing-masing calon kepala desa pada saat masa kampanye juga diminta untuk memaparkan visi dan misinya kepada calon pemilih secara daring seperti melalui media sosial untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Pemkab Badung memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa serentak itu juga akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk keamanan dan keselamatan seluruh masyarakatnya.
"Protokol kesehatan harus menjadi panglima di pemilihan perbekel serentak Badung. Kami juga mengimbau Satgas COVID-19 yang bertugas agar jangan pernah lelah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat kami di Badung untuk terus mengedepankan prokes," kata Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung Komang Budi Argawa menjelaskan, tahapan pemilihan itu dimulai dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon perbekel terpilih, pengangkatan calon perbekel terpilih dan pelantikan.
Untuk jumlah TPS yang ada, ia merinci untuk Desa Abiansemal terdapat 16 TPS, Desa Bongkasa 17 TPS, Desa Bongkasa Pertiwi 6 TPS, Desa Mengwitani 21 TPS, Desa Tumbak Bayuh 7 TPS, Desa Petang 11 TPS, Desa Dalung 53 TPS, Desa Canggu 14 TPS dan Desa Ungasan 29 TPS.
"Total TPS sebanyak 174 dan total jumlah pemilih 63.323 orang pemilih di sembilan desa. Dan nanti tahapan yang harus di persiapan desa adalah memberitahukan BPD kepada perbekel tentang akhir masa jabatan enam buIan sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya.
Tahapan lain yang harus dilalui adalah pembentukan panitia pemilihan oleh BPD jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Dilanjutkan laporan akhir masa jabatan disampaikan kepada Bupati jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
"Kemudian panitia pemilihan mengajukan perencanaan biaya kepada Bupati Badung melalui Camat jangka waktu 30 Hari setelah terbentuk. Dan yang terakhir Bupati menyetujui biaya pemilihan jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan. Biaya Pemilihan itu berpedoman pada APBD," ujarnya. (ant/ito)
Load more