"Janji nggih kita jadikan pesta demokrasi ini riang gembira," seru Giri Prasta mengajak hadirin.
Selain di Kecamatan Gerokgak, Pasangan Koster Giri juga berkampanye di Kecamatan Busungbiu. Wayan Koster yang merupakan Gubernur Incumbent dinilai sebagai figur yang melindungi adat istiadat Bali dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster saat menjabat sebagai Gubernur .
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali Otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya. (awt/gol)
Load more