Sementara, pihaknya tidak mengetahui sudah berapa banyak bayi yang dijual selama ini dan itu masih didalami oleh kepolisian Polda Bali. Lalu, untuk status para ibu hami,l pihaknya hanya menegaskan bahwa para wanita yang hamil dan ditampung di Yayasan Anak Bali Luih memiliki masalah..
"Intinya wanita yang bermasalah dalam proses kehamilan. Jadi mungkin ada masalah keuangan dan masalah lainnya. Pertama proses adopsi tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan kedua ada transaksi di sana yaitu memberikan dana yang sudah disepakati," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali mengembangkan kasus Ketua Yayasan Anak Bali Luih, bernama I Made Aryadana yang merupakan pelaku dalam sindikat jual beli anak yang ditangkap oleh Polres Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, usai diungkapnya sindikat penjualan bayi oleh Polres Metro Depok, di Jawa Barat, pada tanggal 2 September 2024 lalu, kepolisian Polres Depok berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melalukan pemeriksaan di Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Jadi, berawal tanggal 2 September 2024 lalu ada informasi tersebut. Kemudian, hasil koordinasi dengan Polres Depok sama Polda Bali langsung dikembangkan melalukan pemeriksaan di yayasan tersebut," kata Kombes Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (20/9) sore.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan oleh Polda Bali dan Polres Depok di yayasan itu, ditemukan ada tujuh perempuan atau ibu hamil berinisial MW asal Jawa Tengah, WF dan AS asal Jawa Timur, RY dan TT asal Jawa Barat, MS asal Jakarta Barat, dan IA asal Lampung.
Selain itu, juga diketahui ada empat orang ibu hamil yang sudah melahirkan di Yayasan Anak Bali Luih, yaitu berinisial LN, SS, YR asal Jawa Barat, lalu berinisial H asal Jawa Timur.
Load more