Badung, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim merespon soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang meminta agar mengevaluasi visa investor yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Dirjen Silmy mengatakan, soal temuan WNA yang memiliki visa investor dan lalu bermasalah atau melanggar keimigrasian itu adalah temuan dari imigrasi sendiri.
"Saya yang menemukan itu, saya yang melakukan evaluasi terhadap visa investor. Jadi Pemprov Bali malah membaca hasil dari evaluasi kita," kata Silmy, di acara acara Grand Launching Autogate Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar
Udara I Gusti Ngurah Rai, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10) sore.
Kemudian, saat pihaknya meminta anggotanya untuk mengevaluasi hal tersebut. Maka, ditemukan WNA yang memiliki visa investor yang bermasalah itu karena syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia itu aturannya hanya Rp1 miliar.
"Saya perintahkan anggota melakukan evaluasi, ternyata dari yang bermasalah banyak visa investor, kenapa? Karena terbitan zaman dulu itu (PMA) minimumnya masih Rp1 miliar. Jadi jangan dibalik, kami dalam operasi menemukan diterbitkannya tahun 2022 ke bawah. Dan zaman kami sekarang (PMA) Rp10 miliar," imbuhnya.
Kemudian, untuk mengatasi WNA bermasalah dan berkedok visa investor di Bali, maka pihaknya mengecek apakah benar WNA tersebut melakukan investasi di Indonesia. Lalu, berkordinasi dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya Bahlil Lahadalia untuk meningkatkan PMA hingga Rp10 miliar.
"Kita periksa. Kita punya direktorat Wasdakim memang saya tugasi untuk cek betul tidak dia melakukan investasi? Kalau tidak, maka (visa investor) kita akan cabut. Kalau misalnya masih ada tapi kecil, belum disesuaikan, kita kasih kesempatan untuk melakukan penyesuaian sampai akhir tahun untuk meningkatkan (PMA) sampai Rp 10 miliar," ujarnya.
"Jadi ada masa juga, nggak fair juga kalau misalnya kita langsung putus (visa investornya). Jadi penertiban (visa investor) itu sudah kita mulai dari Januari (2024) di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Sementara terkait berapa banyak WNA yang memiliki visa investor bermasalah di Bali, pihaknya belum mengetahui secara pasti, karena masih melakukan operasi penerbitan terus.
"Saya tepatnya belum update karena masih dilakukan operasi terus pengecekan. Tapi yang terbukti melanggar kan kita langsung deportasi, nanti laporannya ada," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra merespon soal ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur ke Pulau Bali malah menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bahkan, saat ditangkap imigrasi Bali para WNA PSK itu memiliki visa investor dan malah melanggar keimigrasian selama berada di Bali.
Sekda Dewa Indra mengatakan pelanggaran-pelanggaran izin tinggal itu bisa menjadi pelajaran kepada instansi terkait yang berwenang mengeluarkan paspor atau visa investor.
"Ini menjadi pelajaran instansi yang mengeluarkan paspor dan visanya," kata Dewa Indra, di Denpasar, Selasa (24/9).
Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar lebih memperketat soal visa investor yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke Pulau Bali dan bisa mencegah kejadian serupa di Pulau Dewata.
"Iya (dievaluasi) teman-teman, diimigrasi pasti punya evaluasi. Artinya, dengan peristiwa ini maka akan menjadi hati-hati, semakin selektif, harus dicek dulu. kita kan dengan beberapa kejadian ini, kita sudah menyampaikan usulan dalam rapat-rapat tentang pariwisata dengan Pak Menko Marves dan Menteri Pariwisata," ujarnya.
"Kita selalu usulkan, agar verifikasi penelitian terhadap paspor dan visa atau visa kunjungan lebih ketat untuk mencegah ini. Karena itu, adalah filter pertama, sehingga kalau itu sudah clear maka relatif lebih mudah menjalankan," lanjutnya. (awt/far)
Load more