Denpasar, Bali - Artis sinetron Muhammad Randa Septian diamankan petugas satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Dia diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dia ditangkap bersama temannya ARTHUR Augoest H. Ahrun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu buah korek api, batang pipa kaca serta satu bungkus rokok.
Kanit I Satnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriyono dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) menerangkan Tanda Septian diamankan pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu.
Saat itu, dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar akan ada transaksi narkoba di seputaran Jl Raya Kuta Badung. "Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka ditemukan Barang bukti di atas meja hotel," ujar Sutriyono.
Menurut keterangan Randa barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300 ribu di daerah Canggu Kuta Badung.
Pembelian dilakukan dengan cara kedua tersangka ke lokasi penjual dengan menggunakan ojek daring, kemudian kedua tersangka kembali ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.
"Tersangka atas Arthur mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 sedangkan tersangka atan nama Randa mengaku baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja," Ujar Sutriyono.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.
Load more