"Betul akan dilakukan sampai 11 Oktober. Harapan kami pemerintah memperhatikan tuntutan hakim yang dilakukan oleh solidaritas hakim Indonesia, (yaitu) tuntutan revisi PP Nomor 94, Tahun 2012," ujarnya.
Sebelumnya, seluruh hakim yang berjumlah puluhan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun turut mendukung gerakan cuti massal hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024.
Gede Putra Astawa mengatakan, aksi solidaritas hakim cuti bersama seluruh hakim di PN Denpasar itu merupakan bentuk dukungan gerakan itu demi peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah ada di PP Nomor 94 tahun 2012.
"Itu apa yang dituntut dalam aksi solidaritas hakim itu, adalah peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah (ada) di PP Nomor 94 2012, itu tidak pernah berubah sampai dengan sekarang," kata Astawa, saat dihubungi Senin (30/9) sore.
Ia menyampaikan, hakim di seluruh Indonesia mendukung kegiatan itu melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan sudah dilakukan usulan dari daerah sampai ke pusat. Lalu Ikahi Pusat pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait dan juga dengan DPR dan seterusnya.
"Nah ini, ajakan ini adalah ajakan untuk mendukung atau mensukseskan dari tuntutan itu. Hakim-hakim di PN Denpasar pastinya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim tersebut," imbuhnya.
Jumlah hakim di PN Denpasar untuk hakim karir saat ini mencapai sebanyak 22 orang hakim, termasuk ketua dan wakil. Lalu, untuk hakim Ad Hoc sebanyak 5 orang hakim yang tentu mendukung untuk peningkatan kesejahteraan hakim.
Load more