LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jusriadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Bawaslu Sumbawa Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Pangan Beras Selama Masa Kampanye Pilkada

Pengawasan ini dilakukan karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:17 WIB

 
Jusriadi, menekankan bahwa aturan terkait larangan penyalahgunaan program pemerintah selama masa kampanye tercantum dalam Pasal 71 UU Pilkada. Sanksi pidana berupa penjara dan denda juga mengancam pihak-pihak yang melanggar.
 
"Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan jajaran pengawas hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk memantau proses penyaluran bantuan ini," katanya. 
 
Penyaluran bantuan berupa 10 kg beras per bulan untuk periode Agustus, Oktober, dan Desember telah dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Bulog.
 
Jusriadi menjelaskan, di dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
 
Kemudian, di dalam ayat 4 juga berlaku untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota pada Junto pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengajah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
 
"Jadi inilah yang kami imbau kepada semua pihak terutama kades dan lurah yang akan menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat penerima. Harus dipastikan tepat sasaran jangan sampai dipolitisir untuk kepentingan calon tertentu," jelasnya.
 
 
Sebelumnya juga tambahnya, pihaknya telah melayangkan surat dinas kepada semua pihak, baik pasangan calon dan tim, pemda, dan pejabat terkait untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalai peraturan petundang undang.
 
"Jajaran kami nanti selain mengawasi kampanye, juga mengawasi penyaluran bantuan pangan dimana titik lokasi penyaluran bantuan," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bulog telah meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap III untuk Periode Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024. Masing-masing penerima akan mendatkan bantuan berupa 10 kg beras per bulan. (irw/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Riski Rohmadhani manfaatin semua kekuatan Instagram untuk membuat membangun bisnis digitalnya, Jupa Group saat semuanya dimulai di tengah pandemi.
Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Ahmed Al Kaf selaku wasit yang merugikan Timnas Indonesia saat melawan Bahrain ternyata memiliki fakta kelam, sempat menjadi pengangguran selama 12 tahun.
Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity rayakan seni untuk kemanusiaan akan digelar pada 12 Oktober 2024. Agenda ini program WARRIOR: Water for Timor melalui Wahana Visi Indonesia.
Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih terus berlanjut usai sejumlah terpidana mengajukan sidang peninjauan kembali (PK).
Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Ruben Onsu membeberkan alasan memperbolehkan anak angkatnya, Betrand Peto tinggal bersama Sarwendah. Menurutnya, Onyo masih membutuhkan sentuhan dari Sarwendah.
Luhut Pastikan E-Katalog A6 Bisa Dongkrak Ekonomi 0,8%  saat Pemerintahan Prabowo: Rp3.600 Triliun Belanja Negara Masuk dalam Negeri?

Luhut Pastikan E-Katalog A6 Bisa Dongkrak Ekonomi 0,8%  saat Pemerintahan Prabowo: Rp3.600 Triliun Belanja Negara Masuk dalam Negeri?

Luhut mengatakan, e-katalog akan memberikan dampak signifikan ke seluruh Indonesia, sehingga dapat meningkatkan efisiensi belanja dan mengurangi risiko korupsi.
Trending
Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Ahmed Al Kaf selaku wasit yang merugikan Timnas Indonesia saat melawan Bahrain ternyata memiliki fakta kelam, sempat menjadi pengangguran selama 12 tahun.
Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Ruben Onsu membeberkan alasan memperbolehkan anak angkatnya, Betrand Peto tinggal bersama Sarwendah. Menurutnya, Onyo masih membutuhkan sentuhan dari Sarwendah.
Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity rayakan seni untuk kemanusiaan akan digelar pada 12 Oktober 2024. Agenda ini program WARRIOR: Water for Timor melalui Wahana Visi Indonesia.
Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Riski Rohmadhani manfaatin semua kekuatan Instagram untuk membuat membangun bisnis digitalnya, Jupa Group saat semuanya dimulai di tengah pandemi.
Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih terus berlanjut usai sejumlah terpidana mengajukan sidang peninjauan kembali (PK).
FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA memberikan penjelasan soal tambahan waktu yang melebihi ketentuan, lantas akankah gol bahrain yang 'dibantu' wasit Ahmed Al Kaf ke gawang Timnas Indonesia bakal dianulir?
Benarkah FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

Benarkah FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

FIFA akan mengulangi laga Bahrain melawan Timnas Indonesia usai wasit Ahmed Al Kaf dianggap curang?
Selengkapnya