LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jusriadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Bawaslu Sumbawa Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Pangan Beras Selama Masa Kampanye Pilkada

Pengawasan ini dilakukan karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:17 WIB

Sumbawa, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, NTB akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Tahun 2024.
 
Pengawasan ini dilakukan karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sehingga dikhawatirkan bantuan tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Jumat (11/10/2024), kepada tvOnenews.com, menjelaskan bahwa ada 49.581 penerima bantuan yang tersebar di berbagai desa/kelurahan. 
 
"Bawaslu akan memastikan penyaluran bantuan ini sesuai aturan agar tidak dipolitisasi," tegas Jo, sapaan akrabnya.
 
Jusriadi, menekankan bahwa aturan terkait larangan penyalahgunaan program pemerintah selama masa kampanye tercantum dalam Pasal 71 UU Pilkada. Sanksi pidana berupa penjara dan denda juga mengancam pihak-pihak yang melanggar.
 
"Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan jajaran pengawas hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk memantau proses penyaluran bantuan ini," katanya. 
 
Penyaluran bantuan berupa 10 kg beras per bulan untuk periode Agustus, Oktober, dan Desember telah dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Bulog.
 
Jusriadi menjelaskan, di dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
 
Kemudian, di dalam ayat 4 juga berlaku untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota pada Junto pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengajah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
 
"Jadi inilah yang kami imbau kepada semua pihak terutama kades dan lurah yang akan menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat penerima. Harus dipastikan tepat sasaran jangan sampai dipolitisir untuk kepentingan calon tertentu," jelasnya.
 
 
Sebelumnya juga tambahnya, pihaknya telah melayangkan surat dinas kepada semua pihak, baik pasangan calon dan tim, pemda, dan pejabat terkait untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalai peraturan petundang undang.
 
"Jajaran kami nanti selain mengawasi kampanye, juga mengawasi penyaluran bantuan pangan dimana titik lokasi penyaluran bantuan," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bulog telah meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap III untuk Periode Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024. Masing-masing penerima akan mendatkan bantuan berupa 10 kg beras per bulan. (irw/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Masih Posisi Tahiyat Akhir Usai Shalat Subuh, Baca Zikir Anjuran Nabi Muhammad SAW ini 10 Kali Kata Ustaz Khalid Basalamah

Tolong Masih Posisi Tahiyat Akhir Usai Shalat Subuh, Baca Zikir Anjuran Nabi Muhammad SAW ini 10 Kali Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan setelah shalat Subuh masih dalam posisi tahiyat akhir meski telah salam agar mengisi amalan zikir ajaran Nabi Muhammad SAW.
Dua Surah Al Baqarah Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bikin Doa Terkabul, Jangan Lupa Awali dengan Al Fatihah

Dua Surah Al Baqarah Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bikin Doa Terkabul, Jangan Lupa Awali dengan Al Fatihah

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan ada dua Surah Al Baqarah memiliki keutamaan membuat doa terkabul. Namun jangan lupa mengawalinya dengan Surah Al Fatihah dulu
Tiba-tiba Cicak Masuk ke Dalam Rumah Tolong Perbanyak Istighfar, Ustaz Adi Hidayat: Biasanya Tanda Tempat...

Tiba-tiba Cicak Masuk ke Dalam Rumah Tolong Perbanyak Istighfar, Ustaz Adi Hidayat: Biasanya Tanda Tempat...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada beberapa hal ketika cicak masuk rumah karena menunjukkan sebagai tanda tempat ini. UAH menyarankan agar kerap baca istighfar.
Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
Ustaz Adi Hidayat Tegur Orang yang Suka Foya-foya: Anda Terlambat, Qarun Sudah Duluan!

Ustaz Adi Hidayat Tegur Orang yang Suka Foya-foya: Anda Terlambat, Qarun Sudah Duluan!

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menegur orang yang suka foya-foya, karena sebenarnya itu sudah dilakukan sejak dulu oleh Qarun, sepupu Nabi Musa As.
Buntut Dugaan Curang, Timnas Indonesia Laporkan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf ke FIFA, Tegas Ustaz Adi Hidayat soal Pemimpin Zalim Sebaiknya Dilakukan...

Buntut Dugaan Curang, Timnas Indonesia Laporkan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf ke FIFA, Tegas Ustaz Adi Hidayat soal Pemimpin Zalim Sebaiknya Dilakukan...

Buntut dari kepemimpinan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf yang tetap melanjutkan permainan meski sudah berakhir dinilai curang. Dilaporkan ke FIFA simak penjelasan
Trending
Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Ahmed Al Kaf selaku wasit yang merugikan Timnas Indonesia saat melawan Bahrain ternyata memiliki fakta kelam, sempat menjadi pengangguran selama 12 tahun.
Buntut Dugaan Curang, Timnas Indonesia Laporkan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf ke FIFA, Tegas Ustaz Adi Hidayat soal Pemimpin Zalim Sebaiknya Dilakukan...

Buntut Dugaan Curang, Timnas Indonesia Laporkan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf ke FIFA, Tegas Ustaz Adi Hidayat soal Pemimpin Zalim Sebaiknya Dilakukan...

Buntut dari kepemimpinan Wasit Ahmed Abu Bakar Al Kaf yang tetap melanjutkan permainan meski sudah berakhir dinilai curang. Dilaporkan ke FIFA simak penjelasan
Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Ruben Onsu membeberkan alasan memperbolehkan anak angkatnya, Betrand Peto tinggal bersama Sarwendah. Menurutnya, Onyo masih membutuhkan sentuhan dari Sarwendah.
Kubu Korban Aksi Penganiaayan Siswa MA As-Syafiiyah Bingung Polres Metro Jakarta Selatan Usut Kasus Usai Viral

Kubu Korban Aksi Penganiaayan Siswa MA As-Syafiiyah Bingung Polres Metro Jakarta Selatan Usut Kasus Usai Viral

Kasus penganiaayan terhadap siswa MA As-Syafiiyah di Jakarta Selatan bernama Afdal Ali (16) menyita perhatian publik.
Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih terus berlanjut usai sejumlah terpidana mengajukan sidang peninjauan kembali (PK).
Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Riski Rohmadhani manfaatin semua kekuatan Instagram untuk membuat membangun bisnis digitalnya, Jupa Group saat semuanya dimulai di tengah pandemi.
Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
Selengkapnya