“Saat ini tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.
Terhadap tiga orang yang overstay dikenakan Pasal 75, Ayat (3) tentang keimigrasian. Sedangkan, terhadap tujuh orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dikenakan Pasal 75, Ayat (1), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA," ujar Suhendra. (awt/gol)
Load more