Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman dan investigasi ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Kemudian, diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut tersangka DBS dan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu sim card baru. Sedangkan penjualan kartu sim card dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto di Perumahan Taman Tegeh Sari.
"Modus operandi pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," imbuhnya.
Kemudian, otak dari kejahatan ini ialah pelaku DBS yang memulai aktivitas tersebut dari awal tahun 2022. Pelaku, awalnya melakukan usaha tersebut dengan sebuah handphone dengan menjual kartu yang teregister secara legal dengan cara manual mendaftarkan lewat handphone dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal yang diperoleh dari salah satu situs yang ada di dark web.
Selanjutnya, karena usahanya berjalan bagus dari registrasi ilegal online ini, lalu pelaku secara bertahap membeli alat modem pool dan kini telah memiliki 160 alat modem pool yang bisa memproduksi 3000 sim card.
"Dengan menggunakan alat 160 modem poll, sehari mereka bisa memproduksi sampai 3000 sim card terregistrasi. Sim card ini lalu dibawa ke rumah produksi di TKP pertama dan diolah kembali dijual melalui situs atau website yang dibuat sendiri oleh tersangka DBS ini," ujarnya.
Sementara, tersangka DBS membeli data NIK sebesar Rp 25 juta di dark web dan bisa mendapatkan sebanyak 300 ribu NIK dan KK.
Load more