"Rata-rata perbuatan dilakukan (para tersangka) pada malam hari kisaran waktu pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA," imbuhnya.
Kemudian, dari 11 tersangka ada tiga residivis berinsial BD (30), MM (21) dan MAT (45) yang sebelumnya ditangkap karena melakukan aksi yang sama yaitu curanmor.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, warna hitam dengan pelat nomor DK 2479 ADI, satu unit sepeda motor Yamaha Vision dengan pelat nomor AO 6230 UO, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox pelat nomor DK 4290 AEl, satu unit motor merek Honda Scoopy pelat nomor DK 5529 FAS, satu unit sepeda motor Honda Scoopy pelat nomor DK-3887-ADO, satu unit sepeda motor YamahaNMax pelat nomor DK 5285 TD, satu unit sepeda motor Honda Scoopy pelat nomor DK 5787 ABT, satu unit sepeda motor Beat Delux pelat nomor DK-2148-NE.
Kemudian, 43 unit sepeda motor berbagai merek tanpa nomor polisi dan lima buah kunci palsu. Untuk sepeda motor tanpa nomor polisi masih dicek dengan gosok nosin dan noka untuk mencocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.
"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka di Rutan Polda Bali dan juga dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor di wilayah hukum Polda Bali," ujarnya.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan nomor polisi tersebut, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. (awt/far)
Load more