Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, bernama Lucipher Daldorf (31) menjadi korban penikaman seorang pria bernama Sandy Gebril William Toreh (19) asal Kecamatan Tomohon Utara, Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pelaku mengayunkan pisau dapur berkali-kali ke arah korban yang mengenai kedua punggung tangan korban," kata Kompol Adnyana, Selasa (29/10).
Kronologisnya, pada Selasa (15/10) sekitar pukul pukul 21.00 WITA, pelaku sedang minum-minum keras dengan teman-temannya di sebuah warung yang berlokasi di depan coffee shop di dekat TKP.
Lalu, pelaku sudah mulai berbicara ngawur karena mabuk dan salah satunya mengatakan bahwa seseorang yang duduk di sebuah minimarket yaitu korban, tidak bisa mati-mati.
Selanjutnya, salah satu saksi melihat bahwa pelaku mengambil sebilah pisau di dapur atau kitchen di coffee shop dan pelaku mengacungkan jari tengah kepada korban sambil mengatakan "i kill you”, dan berkata kasar "fuck off”, sembari menaikkan baju untuk memperlihatkan sebilah pisau yang berada di pinggangnya.
Kemudian, salah satu saksi mengamankan pisau tersebut dan lalu mengantar pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Pantai Kedungu, di Kabupaten Tabanan. Namun, sekitar pukul 22.00 WITA pelaku kembali datang seorang diri ke TKP dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu salah satu saksi yang sedang duduk di minimarket mendengar pelaku mengatakan bahwa bule itu nggak bisa mati.
Selanjutnya, pelaku bertemu dengan korban dengan jarak kurang lebih dua meter dan kembali mengatakan "i kill you”. Lalu, saksi sempat melerai tetapi pelaku berbalik badan yang ternyata mengambil sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
Kemudian, pelaku mengayunkan pisau sebanyak tiga kali kepada korban yang mengakibatkan satu luka robek pada tangan kanan dan dua luka robek pada tangan kiri, dan untungnya korban sempat berlari ke arah gang yang coba dikejar oleh pelaku tetapi tidak terkejar dan pelaku menaiki sepeda motornya lalu pergi.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung saat korban live tiktok, korban mengira pelaku menertawakannya," imbuhnya.
Sementara, korban mengalami satu luka terbuka pada punggung tangan kanan dan dua luka terbuka pada punggung tangan kiri.
Lewat laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Addicted Coffee Tatto dan Barber, di Jalan Pantai Seseh, Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu datang ke Addicted Coffe dengan membawa anggur kolesom yang sebelumnya dibeli dari warung. Lalu, saat sampai di sana, pelaku minum sambil mengobrol dengan salah satu karyawan addicted coffe dan berapa menit kemudian korban datang dan duduk di sebelah kiri pelaku.
Kemudian, korban berjalan-jalan di seputaran Addicted Coffe dan duduk kembali. Setelah itu, pelaku melihat korban bermain handphone sambil menoleh ke arah pelaku sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh pelaku, dan di sanalah pelaku merasa tersinggung.
Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (awt/far)
Load more