Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan dan meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV. Lalu, pihak kepolisian mengetahui pelaku pembakaran yaitu pelaku I Putu Pasek Pranatha yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengerusakan tahun 2023.
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17:45 WITA di sebuah warung di Jalan Raya Lukluk, Badung, Bali, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja melakukan pembakaran tempat glamping dan garasi milik korban," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa saat itu pelaku selesai minum arak di rumah salah satu temannya di Banjar Tengah Lukluk, dan setelah itu pelaku menuju kaplingan tanah milik korban dengan menggunakan sepeda merk Honda ADV warna putih miliknya.
Kemudian, sampai di TKP pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan di bawah bawah pohon bunga kamboja. Setelah itu, pelaku melompat tembok untuk masuk ke area tanah milik korban yang terdapat satu buah rumah glamping dan garasi motor.
Selanjutnya, pelaku mengambil korek gas dari saku celana yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menyalakan korek gas dan langsung mengarahkan korek gas yang telah menyala ke atap glamping yang terbuat dari alang-alang. Ketika api sudah mulai menyala dan merembet pelaku langsung pergi dari TKP mengunakan sepeda motornya.
Sementara, terkait motifnya apa benar pelaku merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Load more