"Masih dalam penyelidikan dan masih didalami. Catatan residivis pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus pengerusakan mobil yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (awt/hen)
Load more