Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Mengwi, Bali, menangkap seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33), karena nekat membakar rumah glamping temannya sendiri berinsial IPS.
Peristiwa pembakaran rumah glamping milik korban terjadi di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.30 WITA dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Mengwi.
Kronologisnya, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.58 WITA, saat korban sedang berada di rumahnya di daerah Kabupaten Badung, korban ditelpon oleh anak teman korban atau saksi dan mengatakan rumah glamping korban telah terbakar.
Mendengar hal tersebut, korban langsung menghubungi teman-teman korban untuk membantu dan kemudian berangkat ke lokasi kejadian. Setelah sampai di lokasi korban mendapati rumah glamping dan garasi milik korban telah terbakar. Namun pada saat itu apinya sudah mulai padam karena sebelumnya sudah dibantu dipadamkan oleh warga sekitar di lokasi.
Sementara, dari keterangan saksi yang rumahnya berdekatan dengan rumah glamping milik korban, saat itu, saksi mendengar suara ledakan kemudian keluar rumah dan melihat rumah glamping milik korban sudah terbakar dan apinya cukup besar dan langsung memberi tahu korban.
Sementara, yang terbakar yaitu garasi dan rumah glamping milik korban, dimana di dalam rumah glamping tersebut terdapat beberapa barang-barang korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan dan meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV. Lalu, pihak kepolisian mengetahui pelaku pembakaran yaitu pelaku I Putu Pasek Pranatha yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengerusakan tahun 2023.
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17:45 WITA di sebuah warung di Jalan Raya Lukluk, Badung, Bali, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja melakukan pembakaran tempat glamping dan garasi milik korban," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa saat itu pelaku selesai minum arak di rumah salah satu temannya di Banjar Tengah Lukluk, dan setelah itu pelaku menuju kaplingan tanah milik korban dengan menggunakan sepeda merk Honda ADV warna putih miliknya.
Kemudian, sampai di TKP pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan di bawah bawah pohon bunga kamboja. Setelah itu, pelaku melompat tembok untuk masuk ke area tanah milik korban yang terdapat satu buah rumah glamping dan garasi motor.
Selanjutnya, pelaku mengambil korek gas dari saku celana yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menyalakan korek gas dan langsung mengarahkan korek gas yang telah menyala ke atap glamping yang terbuat dari alang-alang. Ketika api sudah mulai menyala dan merembet pelaku langsung pergi dari TKP mengunakan sepeda motornya.
Sementara, terkait motifnya apa benar pelaku merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan dan masih didalami. Catatan residivis pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus pengerusakan mobil yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (awt/hen)
Load more