LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Massa dari FPPK Pulau Sumbawa gelar aksi ujuk rasa di PN Sumbawa Besar
Sumber :
  • irwansyah

Massa FPPK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Sumbawa

Massa dari FPPK Pulau Sumbawa, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Sumbawa Besar. Selain berorasi, para pengunjuk rasa membakar ban bekas.

Kamis, 7 November 2024 - 14:00 WIB

Sumbawa, tvOnenews.com - Massa dari Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar. Selain berorasi, para pengunjuk rasa membakar ban bekas di halaman PN Sumbawa, Rabu (6/11/2024).
 
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Abdul Hatap mempermasalahkan putusan majelis hakim yang dipimpin Jhon Michael Leuwol SH yang memenangkan Ali BD atas gugatan sengketa tanah dengan Sri Marjuni Gaeta dkk, sebagaimana putusan perkara perdata nomor: 3/Pdt.G/PN.Sbw.
 
Ia menilai putusan tersebut cenderung memihak kepada satu pihak dan diduga berbau suap. Dalam fakta hukum dan persidangan, ungkap Hatap, sangat jelas obyek lahan yang disengketakan adalah obyek milik tergugat (Sri Marjuni). Ali BD menjadikan dasar gugatan adalah SHM No. 507 dan 511 atas nama Sangka Suci.
 
Dalam SHM itu menunjukan batas-batasnya. Yakni sebelah utara berbatasan dengan laut, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan tanah negara dan sebelah timur adalah tanah Siran. Sementara sertifikat SHM No. 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syaifuddin ST, yang dijadikan obyek gugatan menunjukan batas-batas yang berbeda. Salah satunya, sebelah barat adalah laut. 
 
Batas ini juga sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas oleh BPN Sumbawa pada Kamis, 4 Desember 2014. Ini juga sudah dilakukan pemeriksaan di tempat oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelum putusan dijatuhkan.
 
“Batasnya saja sudah beda, juga sudah dibuktikan dari hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN. Bahkan majelis hakim juga sudah turun lapangan untuk pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa. Semua menunjukkan batas lahan obyek sengketa untuk sebelah barat adalah laut, bukan lautnya di sebelah utara sebagaimana termuat dalam SHM 507 dan 511 yang dikantongi Ali BD,” teriak Hatap.
 
Artinya lanjut Hatap, lahan yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena sangat jelas batas-batasnya berbeda. Atau tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk. 
 
Meski fakta lapangan dan hukum sudah jelas, baik batas dan luas tanah yang berbeda, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan negeri Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat (Ali BD).
 
“Inilah yang aneh. Benar-benar putusan yang kontroversial, dan tidak masuk akal. Makanya kami menduga kuat ada indikasi suap dalam perkara ini,” tukasnya. 
 
Kemudian kasus kedua, adalah perkara No. 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw tentang hutang piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani. Dalam perkara ini ungkap Hatap, Risqi meminjam uang Rp 315 juta kepada Sri Dewi dengan batas waktu selama 6 bulan sejak Tahun 2022. Namun tahun 2024, tidak ada itikad baik dari peminjam untuk membayar hutangnya. 
 
Sri Dewi mengajukan gugatan ke PN Sumbawa. Tapi putusan majelis hakim justru membuat Sri Dewi gigit jari. Hakim memutuskan perkara itu tidak bisa diteruskan. Karenanya, Hatap menduga hakim telah menerima suap. 
 
Sulitnya mendapat keadilan di PN Sumbawa, Hatap pun mengambil upaya hukum melaporkan majelis hakim PN Sumbawa yang menangani dua perkara itu ke Komisi Yudisial RI. Dari laporan ini, Ia mendesak agar majelis hakim itu dipecat dan diproses hukum. 
 
“Mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Mohon kiranya diperiksa, dipecat dan ditangkap,” pinta Hatap. 
 
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memecat oknum hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa. Pasalnya, oknum hakim tersebut diduga menerima suap. Oknum hakim setempat cenderung membela yang salah dan menyalahkan yang benar. Dan hampir semua putusan yang kontroversial, aneh, dan tidak logis ini dilakukan oleh oknum hakim yang sama.
 
Aksi demo yang berlangsung hampir dua jam ini, berakhir setelah Ketua PN Sumbawa, didampingi Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH menerima perwakilan pendemo.
 
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH yang dikonfirmasi terpisah, mempersilahkan siapapun untuk melapor. Sebab hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Tentunya laporan itu harus disertai bukti-bukti.
 
Demikian dengan masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Sumbawa, Fransiskus mempersilahkan melakukan upaya hukum lain yang disiapkan oleh negara, yaitu banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Bijak Bek Muda Arema FC Setelah Tersingkirnya Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024

Respons Bijak Bek Muda Arema FC Setelah Tersingkirnya Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024

Timnas Indonesia harus menghentikan langkahnya usai tumbang 1-0 dari Filipina dalam matchday pamungkas babak penyisihan grup B.
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga Voucher

Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga Voucher

Pengunjung yang menyetorkan minyak jelantah ke Pertamina akan memperoleh rewards berupa saldo e-wallet atau dompet digital mulai dan e-voucher MyPertamina
Ustaz Adi Hidayat Bilang Amalkan Ayat Terakhir dari Surat Ali Imran, Jangan Kaget Bakal Raih 3 Hal Istimewa Ini

Ustaz Adi Hidayat Bilang Amalkan Ayat Terakhir dari Surat Ali Imran, Jangan Kaget Bakal Raih 3 Hal Istimewa Ini

Sebagaimana diketahui Surat Ali Imran ini terdiri atas 200 ayat. Jadi membaca 10 ayat terakhir tersebut, dimulai dari ayat 190 kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) ...
Borong Pemain Baru, Jakarta LavAni Ungkap Target Tinggi Jelang Proliga 2025

Borong Pemain Baru, Jakarta LavAni Ungkap Target Tinggi Jelang Proliga 2025

Tim bola voli putra Jakarta LavAni mengusung target tinggi setelah sebelumnya memborong sejumlah pemain ternama jelang turnamen bergengsi Proliga 2025 mendatang
Jangan Sedih Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal AFF 2024, Skuad Shin Tae-yong Kata Media Vietnam Masih Bisa...

Jangan Sedih Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal AFF 2024, Skuad Shin Tae-yong Kata Media Vietnam Masih Bisa...

Tidak perlu bersedih dengan gagalnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 usai lawan Filipina, media Vietnam sebut Skuad Shin Tae-yong punya masa depan cerah.
Trending
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
Luapkan Kekecewaannya, Coach Justin Bongkar Kejanggalan Taktik Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: 4 Pertandingan Gak Ada...

Luapkan Kekecewaannya, Coach Justin Bongkar Kejanggalan Taktik Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: 4 Pertandingan Gak Ada...

Coach Justin lontarkan kritik dan berbagai pandangan atas keputusan Shin Tae-yong dalam laga krusial Timnas Indonesia vs Filipina. Berikut rangkuman lengkapnya.
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral